Wednesday 29-07-2026

Penahanan Mantan Jampidsus Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

  • Created Jul 27 2026
  • / 1555 Read

Penahanan Mantan Jampidsus Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kritik publik sebelumnya berfokus pada perbedaan waktu penahanan antara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dan tersangka lain sehingga memunculkan dugaan perlakuan hukum yang tidak setara. Perkembangan terbaru menunjukkan proses hukum tersebut terus bergerak. Pada Jumat, 24 Juli 2026, Kejaksaan Agung menahan Febrie selama 20 hari dan menitipkannya di Rumah Tahanan KPK setelah pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Perlu diluruskan bahwa Febrie Adriansyah merupakan pihak yang diproses, sedangkan Febri Diansyah adalah salah satu kuasa hukumnya.

Langkah kelembagaan telah berlangsung sejak sebelum penahanan. Pada 11 Juli 2026, Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum. Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas Jampidsus agar fungsi penanganan perkara tetap berjalan.

Koordinasi antarlembaga juga berjalan melalui penyerahan berkas dan barang bukti dari Polri kepada Kejaksaan Agung, serta penitipan tahanan di KPK. Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menjelaskan bahwa KPK telah menerima surat permintaan bantuan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026. Penggunaan fasilitas KPK dapat memperkuat pemisahan kelembagaan dan mengurangi potensi konflik kepentingan karena tersangka sebelumnya merupakan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung.

Perbedaan waktu penahanan antartersangka tidak otomatis membuktikan diskriminasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, menempatkan penahanan sebagai tindakan prosedural berdasarkan sedikitnya dua alat bukti, ancaman pidana, dan keadaan faktual yang diatur undang-undang. Penahanan bukan konsekuensi otomatis setiap penetapan tersangka, tetapi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Publik tetap berhak mengawasi alasan penahanan, perlakuan terhadap tersangka, dan perkembangan penyidikan. Namun, fakta hingga 25 Juli 2026 menunjukkan bahwa jabatan sebelumnya tidak menghentikan proses hukum terhadap Febrie. Istana juga menyatakan pada 20 Juli 2026 bahwa perkara tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum tanpa intervensi pemerintah. Penahanan bukan bukti kesalahan sehingga asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati, tetapi tindakan terhadap mantan pejabat tinggi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme akuntabilitas kelembagaan terus bekerja.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First